Makalah Pendidikan
Kewarganegaraan
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Kesadaran akan pentingnya demokrasi sekarang ini sangat tinggi. Hal ini
dapat dilihat dari peran serta rakyat Indonesia dalam melaksanakan Pemilihan
Umum baik yang dilaksakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah
daerah. Ini terlihat dari jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya
yang sedikit. Pemilihan umum ini langsung dilaksanakan secara langsung pertama
kali untuk memilih presiden dan wakil presiden serta anggota MPR,
DPR, DPD, DPRD di tahun 2004. Walaupun masih terdapat masalah yang
timbul ketika waktu pelaksanaan.Tetapi masih dapat dikatakan sukses.
Setelah suksesnya Pemilu tahun 2004, mulai bulan Juni 2005 lalu di 226
daerah meliputi 11 Provinsi serta 215 Kabupaten dan Kota, diadakan Pilkada
untuk memilih para pemimpin daerahnya. Sehingga warga dapat menentukan peminpin
daerahnya menurut hati nuraninya sendiri. Tidak seperti tahun tahun yang dahulu
yang menggunakan perwakilan dari partai. Namun dalam pelaksanaan pilkada ini
muncul penyimpangan penyimpangan. Mulai dari masalah administrasi bakal calon
sampai dengan yang berhubungan dengan pemilih.
1.2 Perumusan
Masalah
Dalam
tugas terstruktur kelompok ini, kami yang membahas mengenai masalah yang timbul
dari pilkada 2005 di Indonesia, didapatkan rumusan masalah yang akan dibahas
dalam analisis permasalahan. Rumusan masalah tersebut adalah sebagai berikut :
“ Apa yang menjadi
masalah dasar dalam pemilihan kepala daerah 2005 di Indonesia ?”
1.3 Maksud
dan Tujuan
Adapun
maksud dan tujuan dibuatnya makalah yang membahas tentang permasalahan yang
timbul dari pilkada 2005 di Indonesia ini adalah sebagai berikut :
1. Sebagai sarana pembelajaran
demokrasi (politik) bagi masyarakat Indonesia.
2. Memberikan perwujudan dari
kedaulatan rakyat.
3. Menumbuhkan kesadaran segenap
unsur bangsa tentang pentingnya memilih pemimpin yang benar sesuai nuraninya.
1.4 Metode
Penulisan
1.4.1 Objek
Penulisan
Objek penulisan dalam tugas kelompok ini adalah pengertian dan permasalahan
mengenai pilkada, dan upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah
1.4.2 Metode
Pengumpulan Data
Dalam pembuatan makalah ini, metode pengumpulan data yang digunakan adalah
kaji pustaka terhadap bahan-bahan perpustakaan yang sesuai dengan permasalahan
yang diangkat dalam makalah ini yaitu masalah mengenai permasalahan yang timbul
dari pilkada 2005 di Indonesia. Sebagai referensi juga diperoleh dari berbagai
media baik dari televisi, koran, dan media informasi yang membahas mengenai
permasalahan yang timbul dari pilkada 2005 di Indonesia.
1.4.3 Metode
Analisis
Penyusunan makalah ini berdasarkan metode deskriptif analistis, yaitu
mengidentifikasi permasalahan berdasarkan fakta dan data yang ada, dan dengan
data pendukung lainnya.
BAB II
ANALISIS PERMASALAHAN
2.1 Pengertian
dan Landasan Hukum Pilkada
Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat
dan kratos yang berarti pemerintahan. Sehingga demokrasi dapat diartikan
pemerintahan dari rakyat dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Pemerintahan
yang kewenangannya pada rakyat. Semua anggota masyarakat (yang memenuhi syarat
) diikutsertakan dalam kehidupan kenegaraan dalam aktivitas pemilu. Pelaksanaan
dari demokrasi ini telah dilakukan dari dahulu di berbagai daerah di Indonesia
hingga Indonesia merdeka sampai sekarang ini. Demokrasi di negara Indonesia
bersumberkan dari Pancasila dan UUD ’45 sehingga sering disebut dengan
demokrasi pancasila. Demokrasi Pancasila berintikan musyawarah untuk mencapai
mufakat, dengan berpangkal tolak pada faham kekeluargaan dan kegotongroyongan
Indonesia pertamakali dalam melaksanakan Pemilu pada akhir tahun 1955 yang
diikuti oleh banyak partai ataupun perseorangan. Dan pada tahun 2004 telah
dilaksanakan pemilu yang secara langsung untuk memilih wakil wakil rakyat serta
presiden dan wakilnya. Dan sekarang ini mulai bulan Juni 2005 telah
dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah atau sering disebut pilkada langsung.
Pilkada ini merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat. Adalima pertimbangan
penting penyelenggaraan pilkada langsung bagi perkembangan demokrasi di
Indonesia.
1. Pilkada
langsung merupakan jawaban atas tuntutan aspirasi rakyat karena pemilihan
presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, bahkan kepala desa selama ini telah
dilakukan secara langsung.
2. Pilkada
langsung merupakan perwujudan konstitusi dan UUD 1945. Seperti telah
diamanatkan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945, Gubernur, Bupati dan Wali Kota,
masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota
dipilih secara demokratis. Hal ini telah diatur dalam UU No 32 Tahun 2005
tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah.
3. Pilkada
langsung sebagai sarana pembelajaran demokrasi (politik) bagi rakyat (civic
education). Ia menjadi media pembelajaran praktik berdemokrasi bagi rakyat yang
diharapkan dapat membentuk kesadaran kolektif segenap unsur bangsa tentang
pentingnya memilih pemimpin yang benar sesuai nuraninya.
4. Pilkada
langsung sebagai sarana untuk memperkuat otonomi daerah. Keberhasilan otonomi
daerah salah satunya juga ditentukan oleh pemimpin lokal. Semakin baik pemimpin
lokal yang dihasilkan dalam pilkada langsung 2005, maka komitmen pemimpin lokal
dalam mewujudkan tujuan otonomi daerah, antara lain untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dengan selalu memerhatikan kepentingan dan aspirasi
masyarakat agar dapat diwujudkan.
5. Pilkada
langsung merupakan sarana penting bagi proses kaderisasi kepemimpinan nasional.
Disadari atau tidak, stock kepemimpinan nasional amat terbatas. Dari jumlah
penduduk Indonesia yang lebih dari 200 juta, jumlah pemimpin nasional yang kita
miliki hanya beberapa. Mereka sebagian besar para pemimpin partai politik besar
yang memenangi Pemilu 2004. Karena itu, harapan akan lahirnya pemimpin nasional
justru dari pilkada langsung ini.
2.2 Pelaksanaan
dan Penyelewengan Pilkada
Pilkada ini ditujukan untuk memilih Kepala daerah di 226 wilayah yang
tersebar dalam 11 provinsi dan 215 di kabupaten dan kota. Rakyat memilih kepala
daerah masing masing secara langsung dan sesuai hati nurani masing masing.
Dengan begini diharapkan kepala daerah yang terpilih merupakan pilihan rakyat
daerah tersebut. Dalam pelaksanaannya pilkada dilaksanakan oleh Komisi
Pemilihan Umum Daerah masing masing. Tugas yang dilaksanakan KPUD ini sangat
berat yaitu mengatur pelaksanaan pilkada ini agar dapat terlaksana dengan
demokratis. Mulai dari seleksi bakal calon, persiapan kertas suara, hingga
pelaksanaan pilkada ini.
Dalam pelaksanaannya selalu saja ada masalah yang timbul. Seringkali
ditemukan pemakaian ijasah palsu oleh bakal calon. Hal ini
sangat memprihatinkan sekali . Seandainya calon tersebut dapat lolos bagaimana
nantinya daerah tersebut karena telah dipimpin oleh orang yang bermental korup.
Karena mulai dari awal saja sudah menggunakan cara yang tidak benar. Dan juga biaya
untuk menjadi calon yang tidak sedikit, jika tidak ikhlas ingin memimpin maka
tindakan yang pertama adalah mencari cara bagaimana supaya uangnya dapat segera
kembali atau “balik modal”. Ini sangat berbahaya sekali.
Dalam pelaksanaan pilkada ini pasti ada yang menang dan ada yang kalah.
Seringkali bagi pihak yang kalah tidak dapat menerima kekalahannya dengan
lapang dada. Sehingga dia akan mengerahkan massanya untuk mendatangi KPUD
setempat. Kasus kasus yang masih hangat yaitu pembakaran kantor KPUD salah satu
provinsi di pulau sumatra. Hal ini membuktikan sangat rendahnya kesadaran
politik masyarakat. Sehingga dari KPUD sebelum melaksanakan pemilihan umum,
sering kali melakukan Ikrar siap menang dan siap kalah. Namun tetap saja timbul
masalah masalah tersebut.
Selain masalah dari para bakal calon, terdapat juga permasalahan yang
timbul dari KPUD setempat. Misalnya saja di Jakarta, para anggota KPUD terbukti
melakukan korupsi dana Pemilu tersebut. Dana yang seharusnya untuk pelakasanaan
pemilu ternyata dikorupsi. Tindakan ini sangat memprihatinkan. Dari sini dapat
kita lihat yaitu rendahnya mental para pejabat. Dengan mudah mereka
memanfaatkan jabatannya untuk kesenangan dirinya sendiri. Dan mungkin juga
ketika proses penyeleksian bakal calon juga kejadian seperti ini. Misalnya agar
bisa lolos seleksi maka harus membayar puluhan juta.
Dalam pelaksanaan pilkada di lapangan banyak sekali ditemukan penyelewengan
penyelewengan. Kecurangan ini dilakukan oleh para bakal calon seperti :
1.
Money politik
Sepertinya money politik ini selalu saja menyertai dalam setiap pelaksanaan
pilkada. Dengan memanfaatkan masalah ekonomi masyarakat yang cenderung masih
rendah, maka dengan mudah mereka dapat diperalat dengan mudah. Contoh yang
nyata saja yaitu di lingkungan penulis yaitu desa Karangwetan, Tegaltirto,
Berbah, Sleman, juga terjadi hal tersebut. Yaitu salah satu dari
kader bakal calon membagi bagikan uang kapada masyarakat dengan syarat harus
memilih bakal calon tertentu. Tapi memang dengan uang dapat membeli segalanya.
Dengan masih rendahnya tingkat pendidikan seseorang maka dengan mudah orang itu
dapat diperalat dan diatur dengan mudah hanya karena uang.
Jadi sangat rasional sekali jika untuk menjadi calon kepala daerah harus
mempunyai uang yang banyak. Karena untuk biaya ini, biaya itu.
2.
Intimidasi
Intimidasi ini juga sangat bahaya. Sebagai contoh juga yaitu di daerah
penulis oknum pegawai pemerintah melakukan intimidasi terhadap warga agar
mencoblos salah satu calon. Hal ini sangat menyeleweng sekali dari aturan pelaksanaan
pemilu.
3.
Pendahuluan start kampanye
Tindakan ini paling sering terjadi. Padahal sudah sangat jelas sekali
aturan aturan yang berlaku dalam pemilu tersebut. Berbagai cara dilakukan
seperti pemasangan baliho, spanduk, selebaran. Sering juga untuk bakal calon
yang merupakan Kepala daerah saat itu melakukan kunjungan keberbagai daerah.
Kunjungan ini intensitasnya sangat tinggi ketika mendekati pemilu. Ini sangat
berlawanan yaitu ketika sedang memimpin dulu. Selain itu media TV lokal sering
digunakan sebagi media kampanye. Bakal calon menyampaikan visi misinya dalam
acara tersebut padahal jadwal pelaksanaan kampanye belum dimulai.
4.
Kampanye negatif
Kampanye negatif ini dapat timbul karena kurangnya sosialisasi bakal calon
kepada masyarakat. Hal ini disebabkan karena sebagian masyarakat masih sangat
kurang terhadap pentingnya informasi. Jadi mereka hanya “manut” dengan orang
yang disekitar mereka yang menjadi panutannya. Kampanye negatif ini dapat
mengarah dengan munculnya fitnah yang dapat merusak integritas daerah tersebut.
2.3 Solusi
Dalam melaksanakan sesuatu pasti ada kendala yang harus dihadapi. Tetapi
bagaimana kita dapat meminimalkan kendala kendala itu. Untuk itu diperlukan
peranserta masyarakat karena ini tidak hanya tanggungjawab pemerintah saja.
Untuk menangggulangi permasalahan yang timbul karena pemilu antara lain :
1.
Seluruh pihak yang ada baik dari daerah
sampai pusat, bersama sama menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan
pilkada ini. Tokoh tokoh masyarakat yang merupakan panutan dapat menjadi contoh
tauladan bagi masyarakatnya. Dengan ini maka dapat menghindari munculnya
konflik.
2.
Semua warga saling menghargai pendapat.
Dalam berdemokrasi wajar jika muncul perbedaan pendapat. Hal ini diharapkan
tidak menimbulkan konflik. Dengan kesadaran menghargai pendapat orang lain,
maka pelaksanaan pilkada dapat berjalan dengan lancar.
3.
Sosialisasi kepada warga ditingkatkan.
Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi
yang akurat. Sehingga menghindari kemungkinan fitnah terhadap calon yang lain.
4.
Memilih dengan hati nurani. Dalam
memilih calon kita harus memilih dengan hati nurani sendiri tanpa ada paksaan
dari orang lain. Sehingga prinsip prinsip dari pemilu dapat terlaksana dengan
baik.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan latar belakang, perumusan masalah yang telah diuraikan di atas,
dapat disimpulkan sebagai berikut :
Bangsa yang belajar adalah bangsa yang setiap waktu berbenah diri.
Pemerintah Indonesia telah berusaha membenahi sistem yang telah dengan landasan
untuk mengedepankan kepentingan rakyat. Walaupun dalam pelaksanaan pilkada ini
masih ditemui berbagai macam permasalahan tetapi ini semua wajar karena
Indonesia baru menghadapi ini pertama kalinya setelah pemilu langsung untuk
memilih presiden dan wakilnya. Ini semua dapat digunakan untuk pembelajaran
politik masyarakat. Sehingga masyarakat dapat sadar dengan pentingnya
berdemokrasi, menghargai pendapat, kebersamaan dalam menghadapai sesuatu.
3.2 Saran
Manusia yang baik tidak akan melakukan kesalahan yang pernah dilakukan.
Semoga untuk pemilihan umum yang berikutnya permasalahan yang timbul dapat
diminimalkan. Sehingga pemilihan umum dapar berjalan dengan lancar dan sesuai
hati nurani kita semua.
DAFTAR PUSTAKA
1. Abraham
Panumbangan (mahasiswa fisipol UMY).Masih perlu waktu. www.kr.co.id edisi Jum’at, 15 Juli 2005
2. Hasan Shadily, dkk.1973. Ensiklopedi
Umum . Jakarta: Yayasan Dana Buku Franklin Jakarta.
3. M.
Ma’ruf (Mentri Dalam Negeri).Optimisme hadapi pilkada langsung. www.kompas.com edisi selasa, 22 Februari 2005
5. Suardi Abubakar, dkk. 2000. Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan 2 SMU.Jakarta: Yudhistira.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar