Berdasarkan Kepemilikan Modal/ Aset :
1)Badan usaha Milik Negara (BUMN)
· Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah usaha yang seluruh modalnya
dimiliki negara atau badan usaha yang tidak seluruh sahamnya dimiliki negara
tetapi statusnya disamakan dengan BUMN, yaitu :
a) BUMN yang merupakan patungan antara pemerintah dengan pemerintah
daerah
b) BUMN yang merupakan patungan antara pemerintah dengan BUMN
lainnya.
c) BUMN yang merupakan badan-badan usaha patungan dengan swasta
nasional/ asing di mana negara memiliki saham mayoritas minimal 51%. (Pandji Anoraga, 1995).
· Bahasa Asing BUMN adalah public enterprise. Dengan demikian
berisikan dua elemen esensil, yakni unsur pemerintah (public) dan unsur bisnis
(enterprise). Berapa besar presentase masing-masing elemen itu di suatu BUMn
tergantung pada jenis atau tipe BUMN-nya. Untuk eprsero unsur bisnisnya lebih
dominan. PERUM boleh dikatakan fifty-fifty. (Chariuman Armia, 1989)
·Karena BUMN diciptakan oleh
undang-undang, diusulkan pemerintah dan disetujui DPR, maka jadilah dia suatu
produk politik. Itulah sebabnya dikatakan politik merupakan sifat yang tidak
dapat dipisahkan dari BUMN. Apabila elemen politik sampai ditiadakan maka akan
hilanglah relevansi dari keberadaan BUMN itu. (Pandji Anoraga, 1995.
2) SWASTA
·Pasal 33 UU 1945 menyatakan
tigas sektor kegiata perekonomian, yaitu sektor pemerintah, swsta dan koperasi.
Dewasa ini semakin jelas adanya trikotomi bangun usaha di Indonesia, yaitu
BUMN, Swsata dan Koperasi. Peran swasta dan cara kerja swasta semakin banyak
disorot karena memang ada kecenderungan sektor ini bisa bekerja lebih efisien
dari pada sektor negara yang terkekang oleh birokrasi, sedangkan koperasi
karena masih lemah belum mampu mengembangkan diri (Mubyarto, 1988).
·Umumnya dikonsepsikan bahwa tujuan
pendirian perusahaan swasta adalah untuk memperoleh keuntungan maksimal. Dalam
zaman modern ini keuntungan maksimal bukan merupakan satu-satunya tujuan masih
ada tujuan lain yang leibh penting dan kadang-kadang lebih mendesak misalnya
pertumbuhan skala organisasinya, kepentingan sosial dan sebagainya. Pengusaha
yang berpandangan jauh ke depan sangat mementingkan “goodwill” dari masyarkaat
(Sudarono, 1983).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar